FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara
DPMPTSP PPU adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara yang menangani pelayanan perizinan, nonperizinan, dan fasilitasi penanaman modal di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tidak selalu. Beberapa layanan dapat diajukan secara online melalui sistem yang tersedia, seperti OSS atau SIPESAN PPU. Namun, pemohon dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP PPU apabila membutuhkan konsultasi, pendampingan, atau mengalami kendala teknis.
Dapat melalui email: dpmptsp@penajamkab.go.id, atau nomor WhatApp: +62 812-5300-1793, atau Instagram: @dpmptsp.ppu
Gedung Asisten III Lt. 1 (Samping Kiri Dukcapil), Jl. Provinsi KM.09, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Senin s.d. Kamis: 08.00 – 16.00 WITA, Jumat: 08.00 – 15.00 WITA