Struktur Organisasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dipimpin oleh Kepala Dinas serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.