Visi, Misi, dan Maklumat

DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara hadir dengan visi, misi, dan maklumat pelayanan yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

VISI

Terwujudnya peningkatan investasi daerah melalui pelayanan publik yang transparan dan tepat waktu.

MISI

  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. Meningkatkan citra aparatur negara sebagai pelayanan publik semakin positif; dan
  3. Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik.

MAKLUMAT PELAYANAN

Pimpinan beserta para staf penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara sanggup memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan pedoman standar pelayanan perizinan dan nonperizinan berdasarkan :

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 51 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan.

Apabila dalam penyelenggaraan kami pelayanan perizinan dan nonperizinan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, maka kami siap memberikan kompensasi kepada pemohon dan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kami juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan pelayanan publik sektor perizinan dan nonperizinan.

MOTTO PELAYANAN

  1. Santun
  2. Amanah
  3. Berinovasi
  4. Aktual
  5. Ramah

JANJI PELAYANAN

  1. Kami melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan SABAR dan sepenuh hati kepada masyarakat sesuai peaturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Kami melaksanakan pelayanan dengan mengutamakan kepuasan masyarakat; dan
  3. Kami melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara profesional, bebas korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi dalam bentuk apapun.