Kartu Pengawasan (KP)

Kartu Pengawasan adalah dokumen perizinan yang diberikan kepada kendaraan angkutan kota (angkot) sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan operasional dan diizinkan untuk melayani angkutan penumpang pada trayek tertentu. Kartu ini berfungsi sebagai alat pengawasan pemerintah terhadap kelayakan kendaraan, legalitas usaha angkutan, serta kepatuhan terhadap ketentuan transportasi yang berlaku.

Persyaratan

  1. Formulir Permohonan
  2. STNK (masih berlaku)
  3. SIM A (masih berlaku)
  4. Bukti pembayaran Jasa Raharja (masih berlaku)
  5. Rekomendasi Perusahaan Angkutan (asli & masih berlaku)
  6. Rekomendasi Dinas Perhubungan (asli & masih berlaku)
  7. Kartu pengawasan asli yang lama (untuk perpanjangan)

Jangka Waktu

1 Hari

Biaya

Rp0

Alur Pemrosesan

Alur Pemrosesan Kartu Pengawasan (KP)

Lampiran

-