PKKPR Nonberusaha

PKKPR Nonberusaha adalah persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan untuk kegiatan non-komersial atau bukan kegiatan usaha, seperti pembangunan fasilitas umum, rumah tinggal pribadi, kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, atau kegiatan pemerintah. Dokumen ini memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di lokasi tersebut.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan (contoh terlampir)
  2. Surat Pernyataan (contoh terlampir)
  3. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  4. Informasi penguasaan tanah (SHM, Sewa, Surat Perjanjian atau informasi status tanah legal lainnya)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. KTP Pemohon
  7. Rencana pemanfaatan tanah asli memuat informasi mengenai koordinat lokasi dalam bentuk poligon yang menunjukkan luasan dan bentuk lahan (file shp dikirim dalam bentuk zip ke WhatsApp pelayanan), kebutuhan luas lahan, gambar teknis bangunan atau rencana induk kawasan, rencana jumlah lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan, serta PTP atau Pertimbangan Teknis Pertanahan yang pengurusannya dilakukan melalui ATR/BPN.

Jangka Waktu

- Hari

Biaya

-

Alur Pemrosesan

-