Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada bidan untuk menjalankan praktik kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya.
Persyaratan
- Formulir Permohonan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah sesuai profesi yang dilegalisir
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bidan berpraktik
- Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG atau JPEG)
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki Izin Praktik
- STR yang di legalisir bagi yang belum menggunakan barcode
- Bukti Kecukupan SKP
- Surat Pernyataan Bermaterai Kebenaran Data Bukti Kecukupan SKP
- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bersedia praktik 1 (satu) tempat praktik
- Surat kuasa bila diwakilkan
Jangka Waktu
1 Hari
Biaya
Rp0
Alur Pemrosesan
Lampiran
-