Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada bidan untuk menjalankan praktik kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya.

Persyaratan

  1. Formulir Permohonan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah sesuai profesi yang dilegalisir
  4. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bidan berpraktik
  5. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG atau JPEG)
  6. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki Izin Praktik
  7. STR yang di legalisir bagi yang belum menggunakan barcode
  8. Bukti Kecukupan SKP
  9. Surat Pernyataan Bermaterai Kebenaran Data Bukti Kecukupan SKP
  10. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bersedia praktik 1 (satu) tempat praktik
  11. Surat kuasa bila diwakilkan

Jangka Waktu

1 Hari

Biaya

Rp0

Alur Pemrosesan

Alur Pemrosesan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)

Lampiran

-