Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada apoteker untuk menjalankan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kesehatan, apotek, atau tempat praktik yang ditetapkan.

Persyaratan

  1. Formulir Permohonan
  2. KTP
  3. Ijazah di legalisir Sesuai Profesi dan sertifikat kompetensi Apoteker
  4. STRA Yang Dilegalisir Oleh KFN
  5. Surat Keterangan sehat fisik dan mental dari Dokter Yang Telah Mempunyai Izin Praktek
  6. Bukti Kecukupan SKP
  7. Surat Pernyataan Bermaterai Kebenaran Data Bukti Kecukupan SKP
  8. Surat pernyataan Pimpinan Sarana praktik kefarmasian atau fasilitas produksi
  9. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG atau JPEG)
  10. Surat pernyataan bermatrai bersedia praktik paling banyak 1 (satu) tempat bagi APA
  11. Surat kuasa apabila di wakilkan

Jangka Waktu

1 Hari

Biaya

Rp0

Alur Pemrosesan

Alur Pemrosesan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

Lampiran

-