Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Persyaratan
- Formulir Permohonan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah sesuai profesi yang dilegalisir
- Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG atau JPEG)
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki Izin Praktik
- STR yang di legalisir bagi yang belum menggunakan Barcode
- Bukti Kecukupan SKP
- Surat Pernyataan Bermaterai Kebenaran Data Bukti Kecukupan SKP
- Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia praktik paling banyak di 1 (satu) tempat praktik dan 2 (dua) bila memiliki keahlian khusus dengan melampirkan sertifikat keahlian
- Surat keterangan dari pimpinan sarana tempat bekerja
- Surat kuasa apabila diwakilkan
Jangka Waktu
1 Hari
Biaya
Rp0
Alur Pemrosesan
Lampiran
-