Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Persyaratan

  1. Formulir Permohonan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah sesuai profesi yang dilegalisir
  4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG atau JPEG)
  5. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki Izin Praktik
  6. STR yang di legalisir bagi yang belum menggunakan Barcode
  7. Bukti Kecukupan SKP
  8. Surat Pernyataan Bermaterai Kebenaran Data Bukti Kecukupan SKP
  9. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia praktik paling banyak di 1 (satu) tempat praktik dan 2 (dua) bila memiliki keahlian khusus dengan melampirkan sertifikat keahlian
  10. Surat keterangan dari pimpinan sarana tempat bekerja
  11. Surat kuasa apabila diwakilkan

Jangka Waktu

1 Hari

Biaya

Rp0

Alur Pemrosesan

Alur Pemrosesan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

Lampiran

-