Surat Izin Praktik (SIP) Dokter

Surat Izin Praktik (SIP) Dokter adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada dokter untuk menjalankan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Persyaratan

  1. Formulir Permohonan
  2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG atau JPEG)
  3. KTP yang masih berlaku
  4. Ijazah sesuai profesi dilegalisir
  5. STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh konsil kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  6. Surat keterangan persetujuan kerja dari pimpinan sarana
  7. Surat pernyataan bersedia praktik paling banyak 3 (tiga) tempat bermaterai Rp. 10.000
  8. Bukti Kecukupan SKP
  9. Surat Pernyataan Bermaterai Kebenaran Data Bukti Kecukupan SKP
  10. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah mempunyai izin praktik
  11. Surat Keterangan waktu berpraktek di sarana kesehatan
  12. Surat kuasa bila di wakilkan

Jangka Waktu

1 Hari

Biaya

Rp0

Alur Pemrosesan

Alur Pemrosesan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter

Lampiran

-