Surat Izin Praktik (SIP) Dokter
Surat Izin Praktik (SIP) Dokter adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada dokter untuk menjalankan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Persyaratan
- Formulir Permohonan
- Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG atau JPEG)
- KTP yang masih berlaku
- Ijazah sesuai profesi dilegalisir
- STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh konsil kedokteran Indonesia yang masih berlaku
- Surat keterangan persetujuan kerja dari pimpinan sarana
- Surat pernyataan bersedia praktik paling banyak 3 (tiga) tempat bermaterai Rp. 10.000
- Bukti Kecukupan SKP
- Surat Pernyataan Bermaterai Kebenaran Data Bukti Kecukupan SKP
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah mempunyai izin praktik
- Surat Keterangan waktu berpraktek di sarana kesehatan
- Surat kuasa bila di wakilkan
Jangka Waktu
1 Hari
Biaya
Rp0
Alur Pemrosesan
Lampiran
-