DPMPTSP Bersama Dinas PUPR Penajam Paser Utara Fasilitasi Pengurusan PBG Bagi Pelaku UMK di Kecamatan Babulu dan Waru

10 Februari 2026 23:06
DPMPTSP Bersama Dinas PUPR Penajam Paser Utara Fasilitasi Pengurusan PBG Bagi Pelaku UMK di Kecamatan Babulu dan Waru
Keterangan foto: Kegiatan Fasilitasi Pengurusan PBG di Kecamatan Babulu dan Waru

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari di Kecamatan Babulu dan Kamis, 6 Februari 2026 di Kecamatan Waru. Fasilitasi ini bertujuan memberikan pendampingan serta pemahaman kepada pelaku UMK terkait prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengurusan PBG.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program pemerintah daerah berupa pembuatan PBG gratis bagi pelaku UMK di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ditulis oleh:

DPMPTSP PPU

Bagikan Berita Ini