DPMPTSP PPU Laksanakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan

19 Agustus 2026 08:52
DPMPTSP PPU Laksanakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan
Keterangan foto: FKP Standar Pelayanan Perizinan DPMPTSP PPU

Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses perubahan dan penyempurnaan Standar Pelayanan Perizinan di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

FKP menjadi sarana untuk menyampaikan rencana perubahan Standar Pelayanan sekaligus memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan. Penyesuaian Standar Pelayanan diperlukan agar pelaksanaan pelayanan perizinan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat mengakomodasi perkembangan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.

Kegiatan diikuti oleh jajaran pegawai DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara secara luring. Selain itu, berbagai pemangku kepentingan turut mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting, yang terdiri atas unsur perangkat daerah, lembaga, akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi, dan masyarakat.

Dalam pelaksanaan FKP, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan rekomendasi terhadap rencana perubahan Standar Pelayanan Perizinan. Masukan yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan Standar Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya memastikan proses penyempurnaan Standar Pelayanan dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan memperhatikan kebutuhan pengguna layanan.

Hasil Forum Konsultasi Publik selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan Standar Pelayanan Perizinan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat dilaksanakan secara lebih mudah, transparan, responsif, dan berkualitas.

Ditulis oleh:

DPMPTSP PPU

Bagikan Berita Ini