DPMPTSP PPU Gagas JAGANTARA: Inovasi Daerah Berbasis Partisipasi RT untuk Pendataan Bangunan
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tumbuh pesat sebagai Gerbang Ibu Kota Nusantara, sehingga banyak bangunan baru berdiri setiap tahunnya. Namun, terdapat kendala di mana pemerintah daerah belum memiliki data akurat yang cukup untuk menegakkan perizinan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, DPMPTSP merancang dan mengajukan JAGANTARA (Jaringan Akselerasi Geospasial gerbang NusanTARA) sebagai inovasi daerah bagi Kabupaten PPU. Inovasi yang saat ini masih dalam tahap perencanaan tersebut merupakan bentuk terobosan pelayanan publik yang mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.
Program ini didesain sebagai sistem pendataan partisipatif yang menggerakkan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) di PPU. Ketua RT dipilih karena mereka adalah pihak yang paling mengetahui kondisi wilayah dan warganya secara langsung. Melalui inovasi ini, RT akan memiliki tugas resmi untuk mendata, mengawasi, dan mendeteksi dini setiap kegiatan yang tidak tertib di wilayahnya.
Proses pendataan nantinya akan dilakukan dengan sederhana menggunakan smartphone dan platform gratis seperti Google Form. Data yang dimasukkan oleh Ketua RT akan terekam secara real-time ke sistem dashboard yang terintegrasi langsung dengan Bappenda dan DPMPTSP.
Ada beberapa dampak utama yang diharapkan dari pengajuan dan penerapan inovasi daerah JAGANTARA di masa mendatang:
- Proses pendataan bangunan akan berubah menjadi lebih masif, sistematis, dan bersifat real-time.
- Rukun Tetangga akan diberdayakan dengan memiliki peran resmi di mata negara sebagai penjaga ketertiban wilayah.
- Terbukanya kemudahan bagi masyarakat menuju penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara otomatis serta kemudahan PBG untuk melegalkan bangunan warga.
- Program inovasi ini kelak dapat direplikasi dengan mudah oleh wilayah lain karena berbasis teknologi gratis yang tidak memerlukan infrastruktur IT khusus.
JAGANTARA direncanakan menjadi fondasi awal untuk mewujudkan PPU sebagai kabupaten paling tertib administrasi di Kalimantan Timur. Melalui langkah DPMPTSP ini, sistem yang terintegrasi diharapkan dapat segera direalisasikan untuk membawa dampak terukur berupa kepastian hukum bangunan bagi masyarakat PPU.
CP:
- DPMPTSP PPU: +62 812-5300-1793
Ditulis oleh:
DPMPTSP PPU